Mensesneg Sebut Kementerian BUMN Berpotensi Turun Status jadi Badan

Ade Rosman
23 September 2025, 16:52
bumn, kementerian, badan
Berbagai Sumber
Kementerian BUMN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan adanya kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah status menjadi badan. Hal ini akibat dari revisi Undang-undang (UU) BUMN yang pembahasannya tengah digodok pemerintah beserta Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ada kemungkinan kementeriannya (BUMN) mau kami turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). 

Prasetyo mengatakan, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional lebih banyak dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Prasetyo mengatakan nomenklatur lembaga tersebut tengah menunggu menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia mengatakan, banyak masukan dari delapan fraksi yang ada di DPR. 

“Dari delapan fraksi juga memberikan masukan beberapa hal, misalnya tentang masalah rangkap jabatan, masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapanya bisa masuk BPK dan KPK,” kata dia. 

Di sisi lain, status aparatur sipil negara (ASN) yang ada di tubuh Kementerian BUMN menjadi salah satu pembahasan.  "Jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefiesiensikan BUMN,” kata dia. 

Ia berharap, bembahasan RUU BUMN ini dapat rampung secepatnya, dan targetnya akan rampung sebelum akhir 2025.  "Kalau bisa selesai sebelum reses, kami selesaikan,” kata Prasetyo. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...