Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M di BNI

Ade Rosman
26 September 2025, 11:59
bni, rekening dormant, bareskrim
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant Bank BNI senilai Rp 204 miliar. Rekening dormant merupakan rekening tabungan yang tak aktif melakukan aktivitas transaksi masuk maupun keluar dalam periode tertentu. 

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menuturkan, sembilan tersangka ini memiliki peran berbeda, dari mulai pembobol hingga pencucian uang. 

AP (50) selaku kepala cabang berperan memberi akses ke aplikasi core banking system, yang digunakan pelaku untuk membobol rekening dormant. Kemudian, GRH (43) selaku consumer relation manager berperan sebagai penghubung antara sindikat pembobol dengan kacab pembantu.

Aktor utama kasus ini, C (41), mengaku bahwa dirinya sebagai bagian dari satgas perampasan aset saat bertemu dengan AP. Lalu DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi para pelaku.

Seorang mantan pegawai bank berinisial NAT (36) berperan sebagai pengakses dan memindahkan buku rekening ke penampungan. 

Lalu, R (51) selaku mediator berperan mencari dan memperkenalkan para pembobol dengan kepala cabang. Hasil uang pembobolan itu dikelola oleh TT (38) yang berperan sebagai moderator. 

Sedangkan DH (39) berperan memblokir rekening memindahkan dana yang terblokir bekerja sama dengan para pembobol. Kemudian ES (60) menyiapkan rekening penampungan. Adapun rekening yang dibobol tersebut merupakan milik seorang pengusaha tanah.

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9). 

Helfi mengatakan, para tersangka dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai satgas perampasan aset dan beroperasi sejak awal Juni 2025.  

Sejak saat itu, mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu, salah satunya bank plat merah yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan pada rekening dormant. 

Dalam praktiknya, kepala cabang bank menyerahkan user core banking system yang memuat seluruh data milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller bank.

Kemudian, dilakukan pemindahan dana senilai Rp 204 miliar itu ke lima rekening penampungan. Tindakan ilegal itu dioperasikan dalam kurun waktu 17 menit. 

“Melakukan pemindahan dana in absentia Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Helfi.

Helfi mengatakan, kepala cabang diancam untuk menyerahkan data milik teller. Jika tidak, maka keluarganya terancam. 

“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant," kata dia.

Para tersangka lalu melancarkan aksinya setelah jam operasional bank atau sekitar pukul 18.00 WIB untuk menghindari kemungkinan terdeteksi oleh sistem bank. 

Polisi menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, satu notebook, serta uang Rp 204 miliar. 

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...