BP Tapera Kaji Dampak Putusan MK Terhadap Aturan Iuran Pekerja Swasta

Muhamad Fajar Riyandanu
29 September 2025, 20:45
tapera, mk, iuran
ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nz
Foto udara kawasan kompleks perumahan subsidi di Lumajang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Nomor 134/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). 

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan MK. Sebelumnya, MK menyatakan UU Tapera inkonstitusional, namun tetap berlaku hingga batas waktu penataan UU yakni dua tahun.

“Kami menghormati putusan MK. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tetapi tidak menjadi beban bagi masyarakat,” kata Heru seusai melangsungkan seremoni akad massal 26 ribu unit kredit pemilikan rumah FLPP di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (29/9).

Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyikapi putusan MK tersebut. Ia mengatakan BP Tapera perlu mengkaji dampak lanjutan dari adanya putusan MK, terutama terhadap eksistensi kelembagaan BP Tapera.

“Kami akan kaji dulu dampaknya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya harus kami lihat,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini berkaitan dengan permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, mahkamah meminta agar dilakukan penataan ulang terkait UU Tapera maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Senin (29/9). 

Mahkamah memutuskan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan. Hal ini sebagaimana amanat pasal 124 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Gugatan ini diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...