KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Kembalikan Mobil Mercy yang Dibeli RK

Desy Setyowati
1 Oktober 2025, 06:55
kpk sita uang Ilham Habibie, mobil mercy ilham habibie yang dibeli ridwan kamil,
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPK menyita uang Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie. Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengembalikan mobil milik ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Mobil itu akan dikembalikan ke IAH (Ilham Akbar Habibie), karena sudah dilakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar, yang merupakan pembayaran yang dilakukan RK ke IAH untuk pembelian kendaraan itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Uang pembayaran yang dimaksud yakni uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B. J. Habibie. Namun uang ini baru 50% dari total harga pembelian yang disepakati keduanya Rp 2,6 miliar.

Keputusan KPK menyita uang Rp1,3 miliar dan mengembalikan mobil itu, sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021 - 2023.

“Penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Ilham Habibie mengatakan dirinya dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.

“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lalu, saya telah menyerahkan uang kepada KPK, sesuai permintaan mereka. Selanjutnya, ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham setelah bertemu dengan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat, di antaranya:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp 222 miliar.

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

Pada 10 Maret, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil. Setelah 204 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK.

Kini, KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil. “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi Prasetyo.

KPK mengagendakan konfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021 - 2023, yakni saat memeriksa Ridwan Kamil.

“Termasuk mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” Budi menambahkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...