KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Tersangka Kasus Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso alias HPS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Hendi yang juga merupakan Direktur Utama Holding BUMN pertambangan MIND ID 2021-Maret 2025 itu langsung ditahan di rumah tanahan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menahan dua tersangka pada 11 April 2025. Keduanya Komisaris PT Inti Alasindo Energy periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya menahan Hendi sebagai tersangka dengan masa penahanan selama 20 hari pertama, yaitu dari 1 sampai 20 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Asep Guntur dalam konferensi pers yang disiarkan oleh kanal Youtube KPK RI pada Rabu (1/10).
Asep Guntur menjelaskan konsutruksi perkara dugaan tindak pindana korupsi berawal sekitar tahun 2017. Saat itu, PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan pendanaan.
Selanjutnya, Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk menjalin pendekatan dengan PT PGN. Tujuannya untuk melancarkan jual beli gas dengan skema akuisisi melalui pembayaran muka atau advance payment senilai US$ 15 juta.
“Jadi di sini karena PT IAE ini mengalami kesulitan keuangan kemudian mau bekerja sama dengan PT PGN, karena ini uangnya yang sangat besar US$ 15 juta untuk kerja sama jual beli gasnya,” kata Asep Guntur.
Berdasarkan kedekatan antara Hendi dan Yugi Prayanto, keduanya kemudian mempertemukan diri dengan Arso Sadewo untuk mengatur persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
“Saudara HPS itu pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN selama 10 tahun,” ujar Asep Guntur.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, Arso Sadewo bersama Iswan Ibrahim dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 yang kini sudah ditahan menggelar pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
Usai kesepakatan tercapai, Arso Sadewo menyerahkan komitmen fee senilai SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari komitmen fee yang diterimanya, Hendi Prio Santoso menyerahkan US$ 10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas perannya mempertemukannya dengan Arso Sadewo.
Atas tindakannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
