Pemerintah Wajibkan Tiga Sertifikat untuk SPPG Program MBG, BPOM akan Terlibat
Pemerintah mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tiga sertifikat kelayakan sebagai syarat mengikuti program makan bergizi gratis (MBG).
Tiga sertifikat tersebut yakni Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sertifikat halal dan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dari Komite Akreditasi Nasional.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya turut menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk proses pengakuan hasil pengujian atau sertifikasi tersebut.
"Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standardisasi awal minimal," kata Budi Gunadi dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB pada Program MBG di Kementerian Kesehatan pada Kamis (2/10).
Pemerintah juga menargetkan percepatan proses penerbitan sertifikasi di berbagai lembaga. Upaya ini dilakukan agar layanan perizinan berjalan lebih cepat dengan tetap menjaga kualitas. Selain itu, pemerintah menjanjikan biaya perizinan tidak membebani pelaku usaha.
Budi Gunadi mengatakan sejauh ini terdapat sekitar 100 SPPG yang sudah menggenggam sertifikat SLHS. Jumlah ini meningkat dari data per 22 September yakni 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS dari 8.583 SPPG.
Pemerintah memberi tenggat satu bulan agar semua dapur penyedia makanan bergizi gratis sudah tersertifikasi secara kebersihan dan sanitasi. "Paling lama satu bulan sudah ada surat resminya, semua SPGG sudah bisa mendapatkan SLHS," ujarnya.
Pada kesempatan serupa, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan SLHS merupakan kelayakan fasilitas dan tenaga kerja di SPPG yang mencakup kebersihan tempat, peralatan, hingga petugas di dapur.
Sementara HACCP mengatur standar proses produksi makanan dan penilaian pengendalian risiko dalam proses pengolahan makanan. "HACCP ini lebih banyak ke keamanan pangan," ujar Dadan pada kesempatan serupa.
Data Kementerian Kesehatan per September 2025 menunjukkan dari 1.379 SPPG, hanya 413 yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) Keamanan Pangan.
