12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Permohonan praperadilan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel itu diajukan Nadiem untuk mempersoalkan penetapan tersangka dirinya dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022
Para Amici menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat. Mereka menilai penetapan tersangka Nadiem tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
Amicus curiae itu diserahkan dan dibacakan dalam sidang kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Ke-12 orang yang mengajukan sebagai amici yakni:
- Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo
- Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil
- Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad
- Aktivis dan Akademisi Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN 2011-2014 Nur Pamudji
- Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
Selepas sidang, Pegiat Antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo sebagai salah satu amici mengatakan, diserahkannya amicus curiae ini untuk mencapai sistem peradilan yang adil.
“Kami mengharapkan penentuan seseorang sebagai tersangka dalam kasus apapun, tindak pidana apapun itu dijatuhkan tersangka dengan tuduhan yang jelas, yang clear, jangan yang sumir,” kata Natalia.
Selain itu, ia mengatakan ketika seseorang dijadikan tersangka, harus diikuti dengan bukti permulaan yang jelas.
