Kuasa Hukum Minta Nadiem Dijadikan Tahanan Kota jika Kasus Chromebook Berlanjut

Ade Rosman
3 Oktober 2025, 20:44
Nadiem Makarim,
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta kliennya dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah jika kasus yang menyeretnya berlanjut. 

“Memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung), apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon (Nadiem) dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan penahanan rumah atau l penahanan kota,” kata tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10). 

Kuasa hukum Nadiem berpandangan penahanan badan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila terpenuhinya alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

Permohonan itu dilayangkan diikuti dengan pertimbangan yang disampaikan kuasa hukum Nadiem, yakni kliennya disebut sebagai seorang yang dikenal luas, sehingga tempat tinggalnya diketahui publik. Hal itu, menjadi satu jaminan Nadiem tidak akan melarikan diri. 

Kemudian, kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya merupakan ayah dari empat orang anak yang masih kecil. Selain itu, Nadiem disebut kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik. 

“Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum, tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah,” kata kuasa hukum Nadiem. 

Dalam sidang kali ini dihadiri oleh tim hukum Nadiem serta tim hukum Kejaksaan Agung. Dalam sidang kali ini, kubu Nadiem membacakan petitum permohonan praperadilan tersebut.

Praperadilan ini merupakan langkah Nadiem melawan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Termohon dalam perkara ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka perkara tersebut pada 4 September.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...