Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Djoko pada Senin (6/10) beserta dengan empat orang saksi lainnya.
Empat orang saksi lainnya yakni General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024-sekarang berinisial WSW, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021-sekarang berinisial AL, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional berinisial LYS, dan Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi berinisial WCP.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Anang dalam keterangan resmi, Senin (6/10).
Anang menyebut delapan saksi itu diperiksa atas nama tersangka Hasto Wibowo dkk, selaku VP Integrated Supply Chain 2019–2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada akhir Agustus dan awal Maret 2025. Pada Agustus ia diperiksa untuk tersangka Hasto Wibowo dkk, sedangkan pada awal Maret diperiksa atas nama tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
