EKS Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Korupsi PLTU-1 Mempawah Rp1,3 T

Ade Rosman
6 Oktober 2025, 17:38
Ilustrasi PLTU
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.
Ilustrasi PLTU
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar serta pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Halim kalla sendiri merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).  

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan selain Fahmi dan Halim, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

“Tersangka FM, di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," kata Cahyono di Mabes Polri, seperti disiarkan di YouTube TV Radio Polri, Senin (6/10).

Cahyono menuturkan kasus ini bermula ketika PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt.

Sebelum proses lelang, PLN diduga bersekongkol dengan PT BRN untuk memenangkannya dalam lelang yang akan dilakukan. “Ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” kata dia.

Untuk selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN, Alton, OJSEC, meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Dalam pelaksanaannya, pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga, dengan sistem memberikan imbalan dan dilakukan sebelum adanya tanda tangan kontrak.

Tapi, hingga kontrak berakhir, KSO BRN maupun PT PI tak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Tercatat hanya sekitar 57% yang diselesaikan. Atas dasar itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Setelah diberikan perpanjangan itu, KSO BRN beserta pihak ketiga tidak dapat merampungkan pekerjaannya. Alasan mangkraknya proyek karena keterbatasan keuangan, dan hanya dapat mencapai 85,56%.

Pada kondisi itu, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PLN senilai Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$ 62,4 juta untuk mechanical electrical.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir lebih dari US$ 62.410.523  atau sekitar Rp 1,3 triliun. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...