Eks Dirut BRI Sofyan Basir Jadi Saksi Kasus Pemberian Kredit Sritex

Ade Rosman
6 Oktober 2025, 18:42
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Sofyan Basir sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Djoko pada Senin (6/10) beserta dengan 10 orang saksi lainnya.

Detail 11 saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus Sritex pada hari ini yakni sebagai berikut:

1. SB selaku Direktur Utama BRI tahun 2012.
2. MF selaku Konsultan Pengawas PT RUM.
3. RMD selaku Karyawan PT Bintang Dharma Hurip.
4. ZS selaku Konsultan Hukum.
5. NDS selaku Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis Bank DKI s.d. Oktober 2021.
6. ZR selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.
7. FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
8. RB selaku Direktur Utama PT Citra Buana Semesta I.
9. APS selaku Direktur Utama PT Yogyakarta Textile.
10. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. sekarang.
11. SB selaku Chief Business Risk Officer BNI tahun 2012.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan resmi, Senin (6/10).

Anang menuturkan sebelas orang saksi ini diperiksa atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dkk.

Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka lainnya dalam kasus pemberian kredit bank ke Sritex Group pada. Mereka yakni:

1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan Sritex 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 hingga Maret 2025 Ia berperan selaku Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
5. BR selaku Senior Executive Vice President Business BPD Jabar-Banten 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020
8. SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020.
9. DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
10. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
11. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...