Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara soal Kasus Investasi Fiktif Taspen 

Ade Rosman
6 Oktober 2025, 20:22
dirut pt iim kasus taspen,
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen Ekiawan Heri Primaryanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management atau Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (6/10).

Hakim mengharuskan Ekiawan membayar uang pengganti US$ 253,660. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT), yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji 3,25% setiap bulan.

Dana itu merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas, namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua. 

Kompleksitas modus operandi yang dilakukan Ekiawan menggunakan skema leading, melalui secara berlapis yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Selain itu, menggunakan lima reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi. 

Perbuatan terdakwa telah melanggar sembilan ketentuan peraturan perundangan, termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.

Hakim juga mengatakan tak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari Ekiawan. 

Hal yang meringankan yakni Ekiawan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yakni istri dan anak, serta bersikap sopan di persidangan. 

Pada sidang yang sama, mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada eks dirut Taspen itu untuk membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar, US$ 127.057, S$ 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound Sterling, 128 ribu yen Jepang, HK$ 500, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000. 

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. “Dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata hakim. 

Jika eks dirut Taspen itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dituntut agar dijatuhkan pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, pihak-pihak yang diduga diuntungkan sebagai sebagai berikut:

  1. Antonius Kosasih diperkaya Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, S$ 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, HK$ 500, dan 1,26 juta won Korea.
  2. Ekiawan diperkaya US$ 242.390
  3. Patar Sitanggang Rp 200 juta
  4. PT IIM Rp 44,21 miliar
  5. PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
  6. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar
  7. Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
  8. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar

Antonius Kosasih dan Ekiawan diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...