Menkum Targetkan Sertifikat HAKI Bisa Jadi Agunan ke Bank Tahun Depan
Pemerintah tengah menyiapkan skema agar sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat dijadikan agunan di perbankan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah membahas alokasi dana senilai Rp 10 triliun untuk program kredit HAKI pada 2026.
Meski begitu, ia mengatakan keputusan final masih menunggu rapat koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebelum diumumkan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto nantinya.
“Pembicaraan kami sudah disetuji angkanya Rp 10 triliun di 2026. Tapi ini masih belum diputuskan,” kata Supratman dalam diskusi bertajuk ‘Musik, Hak Cipta dan Ruang Publik: Mencari Titik Temu Royalti di Indonesia’ di Hotel Tribrata Jakarta Selatan pada Rabu (8/10)
Politisi Partai Gerindra itu menyebut selama ini bank enggan menerima sertifikat HAKI sebagai jaminan karena dianggap tidak memiliki nilai ekonomi. Oleh sebab itu, Kementerian Hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyusun regulasi yang memberikan dasar hukum bagi HAKI agar dapat dijadikan jaminan kredit perbankan.
“Ketika OJK meminta Kementerian Hukum harmonisasi peraturan OJK, saya ingin ada landasan hukum HAKI dalam bentuk sertifikat bisa dijadikan agunan. Peraturan OJK memungkinkan itu,” ujar Supratman.
OJK sejak 2022 telah mempersiapkan ajian agar produk hak kekayaan intelektual (HAKI) bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sempat menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dimaknai untuk mendorong terbangunya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.
"Yang didorong dalam PP, yaitu berbagai hal mulai dari pembiayaannya tapi juga fasilitasi pengembangan sistem pemasarannya, infrastruktur ekonomi kreatifnya, insentifnya," kata Mahendra pada Agustus 2022 silam.
