Sidang Etik Rampung, Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf
Seluruh personel Brimob penumpang belakang dalam mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dihukum meminta maaf. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri yang dilakukan secara maraton sejak 29 September-3 Oktober 2025.
Ketiga terduga pelanggar yang baru disidang yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Dua anggota lainnya telah disidang lebih dulu dengan vonis serupa, yaitu Aipda M Rohyani ada (29/9) dan Briptu Danang Setiawan keesokan harinya.
Lima anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan dinilai tidak bertanggung jawab karena tak mengingatkan pengemudi rantis selaku pimpinan dalam proses penanganan unjuk rasa yang berakhir memakan korban jiwa tersebut.
Sanksi yang dijatuhi untuk kelimanya yakni pelanggaran etika dan diwajibkan untuk meminta maaf di sidang serta menyampaikan permohonan maaf tertulis ke pimpinan Polri.
“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," bunyi putusan Majelis Hakim Etik, dikutip Jumat (10/10).
Kelima anggota Brimob ini juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengklaim proses sidang ini sebagai bentuk Polri memastikan anggotanya bertanggung jawab.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
