Istana Kaji usulan DPR untuk Ubah Status Bulog Jadi Kementerian
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tengah mempertimbangkan usulan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar status Perum Bulog menjadi kementerian atau lembaga seperti pada era Presiden ke-2 Soeharto.
“Nanti kami kaji dulu ya. Yang pasti adalah Bulog terus kami perbaiki,” kata Prasetyo kepada wartawan di kediaman Prabowo, Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Ahad (12/10).
Prasetyo mengatakan, saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan kinerja Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga mengalokasikan tambahan pendanaan kepada Bulog agar dapat menyerap hasil panen beras dan jagung yang melimpah saat ini.
“Minggu lalu sudah diputuskan bahwa Bulog diberi tambahan pendanaan, supaya mengantisipasi kalau produksi beras maupun jagung bisa diserap oleh Bulog,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo sebelumnya menilai positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan agar Bulog dikembalikan pada peran strategisnya seperti di masa Orde Baru.
Firman menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengubah kelembagaan Bulog agar dapat bekerja lebih cepat tanpa terhambat birokrasi maupun campur tangan berlebihan dari berbagai pihak.
“Bulog harus difungsikan kembali sebagai buffer stock dan penyangga harga pangan. Kalau perlu diperkuat lagi, setara dengan Menteri Pangan dan Kabulog, sehingga keputusan bisa lebih cepat dan terarah,” kata Firman dalam siaran pers pada Sabtu (29/9).
Firman menilai Bulog masih menghadapi persoalan mendasar dalam penyerapan beras, terutama akibat tingginya biaya produksi, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan risiko penurunan kualitas saat distribusi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kenaikan harga di pasaran.
Ia beranggapan penguatan kelembagaan Bulog tidak boleh terbatas pada fungsi distribusi. Firman menilai Bulog harus berperan strategis sebagai pengendali cadangan pangan nasional sekaligus penyangga harga untuk melindungi petani dan konsumen.
“Pengembalian fungsi Bulog seperti masa lalu dengan penguatan struktural adalah langkah realistis untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
