Pemerintah Kucurkan Rp 25 Miliar untuk Audit 80 Pondok Pesantren Rawan Roboh
Pemerintah menganggarkan Rp25 miliar untuk melakukan audit bangunan 80 pondok pesantren (ponpes) yang dinilai sudah tua dan rawan roboh.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan dan keselamatan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Untuk pesantren, baru sekitar 80 yang sedang dalam proses audit,” kata Muhaimin usai memimpin rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (17/10).
Proses audit dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren yang dibentuk pemerintah untuk memeriksa dan merehabilitasi bangunan ponpes berisiko ambruk.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menambahkan, mengingat jumlah pesantren di Indonesia yang sangat banyak, proses audit akan dilakukan bertahap dalam beberapa gelombang.
“Anggaran untuk mereview 80 sampling pertama atau batch 1 itu sekitar Rp25 miliaran,” ujar Dody.
Menurutnya, ponpes yang menjadi prioritas audit adalah bangunan berumur lebih dari 10 tahun, memiliki lebih dari dua lantai, serta menampung lebih dari 1.000 santri.
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Satgas ini melibatkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan audit dan rehabilitasi.
Selain audit, Muhaimin juga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menyempurnakan mekanisme perizinan dan pendirian bangunan, agar prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Rehabilitasi Bangunan Ibadah Lain
Pemerintah tidak hanya akan membantu rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan pondok pesantren, tetapi juga bangunan keagamaan lain yang rawan roboh.
“Kita tidak hanya fokus pada Al Khoziny atau pesantren, tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan rumah ibadah yang rawan, semuanya akan kita bantu,” kata Muhaimin.
Menurutnya, audit dan rehabilitasi bangunan tidak hanya menargetkan tempat ibadah, tetapi juga tempat pelayanan sosial dan pendidikan seperti panti asuhan dan lembaga pendidikan nonformal.
Muhaimin menegaskan, langkah ini merupakan upaya negara untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang sedang belajar maupun beribadah.
“Menteri PU sedang melakukan proses audit dan pendampingan kepada pesantren-pesantren yang rawan. Ini antisipasi agar para santri mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan proses pembelajaran dapat terus berlangsung,” ujarnya.
