Sejumlah Organisasi Laporkan Akun ke Polisi karena Perkara Meme Bahlil

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Oktober 2025, 16:22
Organisasi relawan PILAR 08 melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menyerang Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Foto: Antara
Antara
Organisasi relawan PILAR 08 melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menyerang Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Organisasi relawan PILAR 08 melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menyerang Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia

Ketua Umum PILAR 08, Kanisius Karyadi, mengatakan pihaknya menemukan beberapa akun pendengung yang menyebarkan konten secara terkoordinasi.

Menurutnya, konten itu berisi informasi palsu dalam bentuk meme dengan bahasa provokatif untuk memancing kemarahan publik dan merusak reputasi seseorang.

"Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu," kata Kanisius pada Selasa (21/10) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, konten-konten yang disebarkan oleh para terlapor bukan bagian dari kritik terhadap kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik. Dia mengatakan, tindakan tersebut justru bertujuan menghasut permusuhan dan kebencian terhadap Dewan Pembina PILAR 08.

Menteri ESDM menjadi pembicara ISF 2025
Menteri ESDM menjadi pembicara ISF 2025 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sg)

Sementara itu, Sekjen PILAR 08 Arianto Burhan Makka mengaku menghormati kebebasan berekspresi. Meski demikian ia mengatakan bahwa fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi tidak dapat ditoleransi.

"Tak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial," ujar Arianto.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Tim Hukum PP AMPG melangsungkan pertemuan dengan Direktorat Siber Reserse Kriminal Khusus pada Senin (20/10).

Mereka menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kepada awak media, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Beberapa akun disebut sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...