Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% Mulai Hari ini
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% yang mulai berlaku sejak Rabu (22/10). Penurunan ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, sebab bersumber dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, harga pupuk turun 20%. Masuk ke tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Rabu (22/10).
Penurunan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini terjadi pada seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, berikut rinciannya:
- Pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram,
- Pupuk NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram,
- Pupuk NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram,
- Pupuk ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram,
- Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menyebut kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Tidak hanya menurunkan HET, Prabowo juga memerintahkan Amran agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Dia juga menjamin tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Amran menyebut melalui penurunan HET ini menghasilkan penghematan anggaran bagi negara. Dengan pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26%, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Tahun depan dengan harga turun, PT Pupuk bisa tambah untung Rp 2,5 triliun,” ucapnya.
