Setara Institute Kritik Wacana Gelar Pahlawan Soeharto: Langgar Amanat Reformasi
Setara Institute mengkritik rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto. Menurut mereka, hal tersebut mengkhianati Reformasi 1998 dan bertentangan dengan hukum.
“Tampak jelas, upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan pers pada Senin (27/10).
Keterangan Hendardi merupakan tanggapan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Fadli menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria.
Hendardi menilai pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menunjukkan adanya perubahan sikap politik menjelang pemerintahan baru.
Ia menyoroti bahwa langkah MPR itu dilakukan hanya sebulan sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi memiliki makna simbolis yang mencerminkan warisan politik Orde Baru mulai dipulihkan.
“Ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hendardi.
Hendardi menilai langkah elite politik dan penyelenggara negara mencerminkan sikap amnesia politik dan sejarah, serta bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Dia juga mengatakan, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional nantinya merupakan tindakan melawan hukum, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujarnya.
Hendardi menyebut Soeharto memiliki tanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mewajibkan yayasan tersebut membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 315 juta dan Rp 139 miliar, atau sekitar Rp 4,4 triliun berdasarkan nilai tukar saat itu.
Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah aturan yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpinnya dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana.
Hendardi menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan langkah yang keliru dan bertentangan dengan hukum negara. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar meninjau rencana tersebut.
“Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” ujarnya.
Katadata telah meminta tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo terkait sikap penolakan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan keterangan balasan.
Prasetyo sebelumnya mengatakan, sudah sewajarnya seluruh mantan presiden mendapatkan penghormatan dari negara dalam bentuk gelar pahlawan nasional.
Dia juga menilai Soeharto turut berkontribusi dan punya jasa besar dalam pembangunan di Indonesia. Politisi Partai Gerindra itu juga mengajak publik untuk tidak berfokus pada kekuarangan atau kesalahan Soeharto.
"Jangan selalu melihat yang kurangnya, mari lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan bahwa kita bisa sampai di sini karena prestasi para pendahulu," katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Senin (21/4).
