KPK Mulai Selidiki Dugaan Kasus dalam Proyek Kereta Cepat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan kasus dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (27/10).
Meski demikian, Asep belum menjelaskan detail kapan dan siapa saja terperiksa dalam kasus Whoosh. "Saat ini sudah pada tahap penyelidikan," ujar Asep dikutip dari Antara.
Persoalan kasus Whoosh ini menjadi ramai usai KPK dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saling bertukar pernyataan.
Mahfud menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pernyataan ini disampaikan merespons pernyataan KPK yang meminta dirinya melaporkan jika ada penggelembungan anggaran alias mark up proyek kereta tersebut.
"Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," ujar Mahfud saat ditemui di Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Dia mengatakan, informasi soal dugaan mark up proyek Whoosh sudah diketahui KPK sebelum dia menyampaikannya kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dia berharap lembaga antirasuah itu lebih dulu memanggil orang-orang yang memiliki data terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan dirinya heran karena diminta KPK melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh. Menurutnya, di dalam hukum pidana, penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki jika ada informasi dugaan peristiwa pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan perkara tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, namun bisa didapatkan dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kata Budi, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Silakan sampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” kata Budi pada Senin (20/10).

