KPK Setop Penyelidikan Kasus Sumber Waras: Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghentikan penyelidikan kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal tersebut karena komisi antirasuah tersebut tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.
"Tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Katadata.co.id, Senin (27/10).
Keterangan tersebut mengonfirmasikan pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mengatakan KPK telah menghentikan penyelidikan Sumber Waras. Budi mengatakan, KPK mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan lahan RS tersebut.
"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," kata Budi.
Sebelumnya, Pramono Anung mengatakan lahan 3,6 hektare di samping RS Sumber waras bisa dimanfaatkan usai KPK menghentikan penyelidikan kasus pengadaan lahan RS tersebut.
Pramono mengatakan, dengan selesainya persoalan hukum, maka Pemprov siap membangun rumah sakit di lokasi tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada penundaan pembangunan, tiga sudah sudah dipenuhi.
"Persoalan hukum sudah selesai. BPK sudah tidak ada masalah. Kami berterima kasih sudah ada lampu hijau," kata Pramono di Jakarta, Senin (27/10) dikutip dari Antara.
Pramono juga telah meminta jajaran Pemprov menyusun studi kelayakan. Targetnya, pembangunan bangunan RS akan dimulai tahun depan.
Pembelian lahan Sumber Waras menjadi kontroversi usai pembelian lahan rumah sakit tersebut pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama tahun 2015 silam.
BPK menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar. Meski demikian, KPK mengatakan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.

