Poin-poin Civitas Akademika UII Gugat Tunjangan Anggota DPR ke MK
Kalangan civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi seperti DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang mengajukan uji materi yakni dosen Fakultas Hukum UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy. Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum UII yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka mengajukan permohonan uji materiil Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (27/10), Ahmad Sadzali menyatakan mengalami kerugian konstitusional sebagai dosen dan pendidik.
Menurutnya, dana pensiun anggota DPR akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.
Para pemohon mengatakan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab, pajak yang dibayarkan para pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satu yang disoroti pemohon yaitu Pasal Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Akan tetapi, dalam Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Pemohon menilai, adanya ketidakpastian hukum yang ditimbulkan atas kontradiksi kedua pasal itu. Pemohon mempertanyakan apakah meninggal dunianya penerima pensiun menyebabkan penghentian total pembayaran pensiun ataukah sekadar perubahan penerima manfaat.
Para pemohon menilai ketidakjelasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang terkait dengan asas equality before the law juga mengandung asas kepastian hukum yang menghendaki suatu norma harus mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiksi dan/atau dapat dilaksanakan.
Pemohon mencontohkan pada beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, pemberian dana pensiun merupakan hasil dari iuran atau potongan dari gaji pokok selama menjabat sebagai Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Di negara-negara tersebut menganggap skema pensiun khusus para pejabat publik dibayarkan seumur hidup dan diberikan hanya setelah masa jabatan yang relatif singkat.
Para pemohon menilai, penghasilan Anggota DPR RI dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Mereka menilai ini sebagai pemborosan pajak rakyat karena banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp 5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” kata salah satu perwakilan pemohon dalam persidangan.
Di sisi lain, para pemohon juga mengatakan nilai kemanfaatan dari hak pensiun tersebut tidak tepat karena ada perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan beberapa instansi lainnya. Dengan demikian, para pemohon sebagai taat pajak merasa pemanfaatan pajak tidak tepat dan merasa seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan ke dalam sektor-sektor produktif.
Kerugian yang disampaikan para pemohon ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi kemudian hari, karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin UUD 1945.
Atas dalil-dalil tersebut, para pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia"
Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mengatakan bahwa sistematika permohonan sebaiknya memperhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Ia juga memberikan beberapa catatan pada uraian kedudukan hukum para pemohon, di antaranya kewajiban membayar pajak. Daniel menyarankan para Pemohon memperkuat dalil kerugian dari berlakunya norma yang diujikan.
“Status sebagai dosen coba diuraikan kedudukan hukum, karena dosen tidak selalu diberikan legal standing dan diperkuat lagi dalam permohonannya. Perkuat juga perbandingan dengan negara lain ada atas keberlakuan hal serupa,” kata Daniel.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur memberi masukan agar para pemohon membuat perbandingan dengan yang berlaku di beberapa negara.
“Pada berbagai negara ada namanya parlemen, maka buatkan perbandingan dengan beberapa negara sehingga didapat polanya,” kata Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin (10/11). Selanjutnya, Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.
