Kemenhut: Repatriasi 40 Perkici Dada Merah adalah Simbol Kepercayaan Dunia
Suaka Margasatwa Paradise Park Inggris memulangkan atau merepatriasi 40 ekor burung perkici dada merah ke habitat aslinya di Bali dan Lombok, Juli 2025 lalu. Perkici dada merah tercatat sebagai spesies terancam punah menurut daftar merah IUCN. Di Indonesia, burung ini berstatus dilindungi.
Di samping untuk upaya konservasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai repatriasi ini sebagai bentuk kepercayaan dunia atas kapasitas Indonesia mengelola satwa liar sesuai standar global.
“Pemulangan ini adalah simbol kedaulatan bangsa atas keanekaragaman hayati dan kepercayaan dunia terhadap kapasitas Indonesia dalam konservasi,” kata Raja Juli di Kantor Balai KSDA Bali, Senin (27/10).
Ia berharap, perkici dada merah dapat berkembang biak di breeding center Bali Safari dan Bali Bird Park, sebelumnya akhirnya dilepasliarkan secara bertahap ke habitat alaminya.
“Kita ingin suatu hari nanti kicauan perkici kembali terdengar di hutan Bali. Ini bukan hanya tentang burung yang pulang, tapi tentang bangsa yang memulihkan,” tambah Juli.
Repatriasi dari Inggris juga telah dilakukan terhadap satwa lainnya, yaitu 10 ekor owa jawa dan tiga ekor lutung jawa, pada 2024 lalu.
Selain Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI, Badan Karantina Indonesia, serta lembaga konservasi Indonesia dan global terlibat dalam upaya repatriasi ini.
