Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah POME

Ade Rosman
28 Oktober 2025, 20:21
Kejagung
Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat konferensi pers hari Senin (21/7). Foto: Kejaksaan Agung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

Anang menuturkan, lima titik tersebut terdiri dari kantor hingga kediaman petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihaknya juga mengamankan dokumen-dokumen terkait kegiatan ekspor POME.

“Lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

POME merupakan limbah cair dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO). Menurut Anang, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Jakarta, dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan, langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu,” kata Anang.

Dalam proses pengusutan ini, Kejagung turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), POME dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi, yang berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi proses penggeledahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus ini.

“Kelihatannya si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10).

Purbaya menilai taktik yang digunakan eksportir dalam kasus ini cukup kompleks, sehingga pembuktiannya akan menantang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...