Saksi Ahli Sebut Mentan Lompati Satu Proses Sebelum Gugat Tempo ke Pengadilan
Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melompati satu tahapan sebelum menggugat Tempo. Hal itu dijelaskan Stanley ketika dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan Tempo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Stanley mengatakan, masih terdapat kemungkinan putusan Dewan Pers dibawa ke meja hijau. Penjelasannya itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
“Jadi putusan Dewan Pers masih ada peluang upaya hukum?” tanya Hakim Ketua Sulistyo.
“Iya, tapi apakah sudah selesai atau belum, itu ada proses yang memang harus dilewati, Yang Mulia,” kata Stanley menjawab.
Stanley mengatakan, bila seandainya rekomendasi dari Dewan Pers tidak ditindaklanjuti oleh media, maka penggugat harus membuat laporan terlebih dahulu kepada Dewan Pers. Tujuannya, untuk menyatakan bahwa media yang digugat tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers.
“Kalau kedua pihak tidak sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR),” kata Stanley.
PPR adalah pernyataan pendapat yang sifatnya mengikat kedua belah pihak. Jika PPR tidak dijalankan oleh teradu, pengadu bisa mengadu ke Dewan Pers bahwa teradu tidak menjalankan PPR.
Nantinya, Dewan Pers akan mengeluarkan surat pernyataan terbuka bahwa media ini tidak menjalankan rekomendasi. "Pernyataan khusus itu bisa digunakan oleh pihak pengadu untuk memproses secara hukum,” kata Stanley.
Sedangkan Kementerian Pertanian beranggapan PPR sebenarnya sudah ada sejak 6 Juni 2025, namun tak diindahkan Tempo. Meski demikian, Kementan tak menjelaskan, apakah PPR tersebut sesuai dengan apa yang dijelaskan Stanley atau tidak.
"Soal lain-lainnya akan kami sampaikan saat sidang selanjutnya," kata Analis Kebijakan Utama Kementan Edy Purnomo di lokasi sidang.
