Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun Ini, Peserta Wajib Registrasi Ulang

Ferrika Lukmana Sari
5 November 2025, 08:54
BPJS
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/bar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memberikan sambutan pada pengenalan Sekolah Garuda di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (8/10/2025). Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia yang memiliki 360 siswa, fasilitas digitalisasi dan asrama bagi siswa dan guru tersebut terpilih menjadi Sekolah Garuda dalam rangka penyeimbangan dan perluasan akses berprestasi serta akselerasi pengembangan talenta sains dan teknolo
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Seusai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11), Caik Imin menyampaikan informasi terkait BPJS Kesehatan. Ia meminta peserta yang memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang agar kepesertaan mereka dapat aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa peserta yang menunggak iuran akan mendapatkan kesempatan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Program ini memungkinkan peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran mendapat layanan BPJS Kesehatan kembali tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

Mengenai mekanisme penanganan tunggakan, Muhaimin menjelaskan bahwa beban tersebut akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...