Pemprov DKI Jakarta Data Ulang Pedagang Eks Barito, Cek Cara Daftar Sentra Fauna

Ira Guslina Sufa
6 November 2025, 08:10
Jakarta
Katadata/Fauza Syahputra
Pedagang berada di dekat barang dagangannya saat pembongkaran kios di Pasar Barito, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif memastikan seluruh pedagang eks Pasar Barito memperoleh informasi mengenai pembukaan Sentra Fauna yang berlokasi di Lenteng Agung. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan pemprov ingin memastikan seluruh pedagang eks barito sudah terdata jelang akhir pendaftaran ulang pada Senin (10/11) mendatang, 

Menurut Chico, upaya jemput bola sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. Para pedagang eks Barito yang mendaftar nantinya akan mendapat kemudahan akses, fasilitas perpindahan, serta penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama.

"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali,” ujar Chico seperti dikutip Kamis (6/11). 

Lebih lanjut, Chico menjelaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung merupakan komitmen pemprov memastikan tak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Hal itu memastikan kesetaraan dan keadilan pada pedagang fauna lama. 

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, dina telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tutur Ratu.

Lebih lanjut, Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.  

Syarat dan Cara Pendaftaran Kios Sentra Fauna Lenteng Agung 

Lebih jauh Ratu menjelaskan pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” urainya.

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta – Lenteng Agung adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  • Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
  • Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
  • Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
  • Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
  • Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.
  • Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
  • Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
  • Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
  • Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu) 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...