AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Bisa Ancam Kebebasan Pers

Ameidyo Daud Nasution
6 November 2025, 15:22
amsi, tempo, amran
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Sejumlah aktivis dari beberapa organisasi melakukan aksi solidaritas terhadap Mahalah Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan prihatin atas gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

AMSI menganggap gugatan besar ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan akan berdampak pada perusahaan media. Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim mengatakan gugatan ini mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bisa berdampak pada media.

"Gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP, yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat," kata Amrie dalam keterangan tertulis AMSI, Kamis (6/11).

Sengketa ini berawal dari pemberitaan Tempo yang berjudul "Poles-Poles Beras Busuk" pada 16 Mei 2025. Perkara ini sebenarnya sudah imediasi Dewan Pers dan Tempo telah menjalankan rekomendasi termasuk memohon maaf hingga memoderasi konten.

Meski demikian, belakangan Mentan menggugat Tempo ke meja hijau. AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan kebebasan pers seperti diatur Pasal 28 dan 28F UUD 1945.

 AMSI juga menyarankan pihak Mentan Amran agar kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers juga menilai media tersebut belum sepenuhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers.

Selain itu, AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberikan penjelasan ke masyarakat secara terbuka soal Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang telah diterbitkan agar tak menimbulkan beda tafsir.

"Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting," kata Amrie.

AMSI juga menilail, gugatan Rp 200 miliar ini tak proporsional karena klaim sepihak bersifat punitive. Oleh sebab itu, asosiasi meminta Presiden Prabowo Subianto hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencermati masalah tersebut.

"Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi," kata Amrie.

 AMSI juga berharap sengketa ini diselesaikan lewat dialog yang konstruktif untuk membangun komunikasi yang sehat. "AMSI berdiri Bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas," katanya.

Dalam hak jawab kepada sejumlah media, termasuk Katadata, Kementan menyatakan Tempo belum menjalankan PPR Dewan Pers terkait polemik pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk”.

Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Chandra Muliawan mengatakan, klaim Tempo yang menyatakan telah melaksanakan rekomendasi PPR tidak sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

“Tempo kemudian menyampaikan pernyataan publik bahwa mereka telah ‘melaksanakan PPR’. Faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers,” kata Chandra dalam hak jawab mereka pada Selasa (4/11).

Tempo juga sudah merespons hak jawab Kementerian Pertanian kepada sejumlah media. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menilai pernyataan kuasa hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Chandra Muliawan serta Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono tak berdasar.  Hal ini karena Dewan Pers tak memberikan pernyataan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi mereka.

Menurut Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR setelah menerima naskah rekomendasi itu dari Dewan Pers. Empat poin tersebut adalah mengubah judul poster di media sosial dan laman Tempo menjadi "Main Serap Gabah Rusak", mencabut poster lama, meminta maaf ke pengadu, serta melaporkan ke Dewan Pers.

"Jika Kementan menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu tafsir mereka," kata Setri dalam keterangan tertulis Tempo, Rabu (5/11). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...