Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Penetapan dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli dan pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11) seperti disiarkan Kompas TV.
Polisi membagi daftar tersangka menjadi dua klaster yakni:
Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRM, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1,serta Pasal 35 atau Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang. Ahli berasal dari akademisi, asosiasi digital forensik, ahli sosiologi hukum, pakar huum ITE, hingga ahli pidana.
Asep juga mengatakan bahwa penyidik telah menyita ratusan barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). "Yang menegaskan, ijazah Ir Joko Widodo," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah nama terkait kasus ijazah Jokowi. Beberapa yang diperiksa antara lain Roy Suryo, Tifa Tyassuma, Rismon Sianipar, Damai Hari Lubis, hingga Eggi Sudjana.
