Prabowo Lantik Anggota Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie jadi Ketua

Muhamad Fajar Riyandanu
7 November 2025, 16:19
prabowo, polri, jimly
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (7/11). Mereka terdiri dari unsur eksekutif pemerintahan hingga pensiunan pejabat peradilan hingga purnawirawan aparat penegak hukum.

Para anggota anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berasal dari latar belakang keahlian hukum dan figur yang punya pengalaman praktis di dunia kepolisian.

Salah satu nama yang dilantik adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Sedangkan, Ketua komite ini dijabat oleh Jimly Asshiddiqie. 

Daftar anggota komisi tersebut adalah:

1. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
4. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
5. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD.
7. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.
8. Kapolri 2019-2021 Idham Aziz.
9. Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan serta pembacaan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025. Setelah itu, para anggota komisi tersebut membacakan sumpah.

(Catatan redaksi: Judul berita ini diubah pada Jumat (7/11) pukul 16.30 untuk menyesuaikan nama lembaga sesuai nomenklatur terbaru)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...