Profil Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Tutup Usia

Karunia Putri
8 November 2025, 15:16
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11) di kediamannya di Tangerang, Banten.
Antara
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11) di kediamannya di Tangerang, Banten.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia  di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11) di kediamannya di Tangerang, Banten. 

Kabar ini dikonfirmasi kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. “Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asyarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da [setelah] Ashar,” kata Boyamin kepada Katadata Sabtu (8/11).

Antasari merupakan Ketua KPK ke-2 RI. Dia menjabat sejak 2007 hingga 2009. Namun, ia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, kasus ini sempat menjadi kontroversial karena banyak pihak meyakini adanya kriminalisasi terhadap KPK, mengingat Antasari dikenal gigih dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Riwayat pendidikan

Antasari lahir dan besar di Belitung. Ia menyelesaikan pendidikan dasar pada 1965, kemudian menempuh SMP dan SMA di Jakarta, lulus pada 1971. Di bangku perguruan tinggi, Antasari memilih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. Dia kemudian lulus pada 1981. Selama kuliah, Antasari dikenal aktif berorganisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, serta aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ia juga dikenal sebagai aktivis angkatan 1978.

Selain pendidikan formal, Antasari mengikuti berbagai pelatihan hukum internasional, antara lain Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, dan Investigation for Environment Law di EPA Melbourne.

Jejak Karir Antasari, Dari Jaksa menjadi Ketua KPK

Karier Antasari dimulai pada 1981 di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Kehakiman. Empat tahun kemudian, ia beralih menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1985–1989.

Kariernya terus menanjak dengan beragan posisi strategis, seperti jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang pada 1989–1992, Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung pada 1992–1994, Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat pada 1994–1996 dan Kepala Kejari Baturaja pada 1997–1999.

Tahun 1999, ia bergabung dengan Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus, Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus, dan Kepala Bidang Hubungan Media Massa.

Nama Antasari mulai dikenal luas saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2000–2007. Pada periode itu, publik menyoroti kegagalannya mengeksekusi Tommy Soeharto setelah putusan Mahkamah Agung turun, yang sempat menimbulkan kesan bahwa eksekusi sengaja ditunda.

Pada 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK mengungguli kandidat lain seperti Chandra M. Hamzah dengan perolehan 41 suara di Komisi III DPR. Di bawah kepemimpinannya, KPK melakukan sejumlah gebrakan besar, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI Syamsul Nursalim, serta penangkapan Al Amin Nur Nasution terkait kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.

Namun, kariernya di KPK berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. Ia sempat dituntut hukuman mati, tetapi pengadilan memutuskan vonis 18 tahun penjara.

Antasari menolak seluruh tuduhan terhadapnya, termasuk isu perselingkuhan yang disebut menjadi motif pembunuhan. Ia menegaskan tetap setia kepada istrinya, Ida Laksmiwati yang telah mendampinginya.

Pada 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut karena bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...