Istana soal Isu Redenominasi Rupiah Ubah Rp1.000 Jadi Rp1: Masih Jauh

Muhamad Fajar Riyandanu
10 November 2025, 17:16
Presiden Prabowo Subianto (atas, kedua kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (atas, kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Presiden Prabowo Subianto (atas, kedua kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (atas, kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menyatakan pemerintah belum membahas rencana redenominasi rupiah secara resmi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan redenominasi bukan agenda prioritas pemerintah.

“Belum, masih jauh,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/11).

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan rencana aplikasi redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Belum,” ujar Prasetyo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penyelesaian RUU Redenominasi ditargetkan pada 2027.

Isu redenominasi sebelumnya telah terbit sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 pada 30 Juni 2020. Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) redenominasi rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Redenominasi merupakan penyederhanaan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Penyederhanaan itu dilakukan dengan cara mengurangi digit (angka 0). Dalam RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan tersebut bukanlah sanering.

Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Redenominasi biasanya dilakukan ketika kondisi perekonomian negara stabil. Sementara, sanering ditempuh ketika negara mengalami krisis dan ingin mengurangi peredaran uang di masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...