BGN Belum Terima Arahan Presiden Soal Perluasan MBG ke Lansia dan Difabel
Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan wacana perluasan penerima makan bergizi gratis (MBG) untuk kelompok lansia dan difabel belum diputuskan secara final. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan belum mendapat arahan resmi mengenai perluasan kelompok penerima MBG.
“Untuk lansia saya belum mendapat arahan apakah tetap di Kementerian Sosial atau BGN,” kata Dadan lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (12/11).
Dadan mengatakan, program MBG juga sudah mencakup para penyandang disabilitas yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Meski tidak secara umum, difabel yang secara khusus menjadi siswa SLB sudah termasuk penerima MBG karena mereka masuk kategori penerima di lingkungan pendidikan. “Kalau di sekolah SLB sudah,” ujar Dadan.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya telah lebih dahulu memberikan bantuan makanan gratis kepada kelompok masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas jauh sebelum program MBG diluncurkan.
Kemensos mencatat hingga Januari 2025, penerima manfaat permakanan mencakup sekitar 100 ribu lansia dan 33 ribu penyandang disabilitas. Lansia yang berusia di atas 75 tahun diberikan bantuan makanan bergizi sebanyak dua kali sehari.
Pemerintah melalui Kemensos menetapkan enam kriteria bagi penyandang disabilitas penerima bantuan permakanan. Mereka yakni harus tergolong miskin atau tidak mampu, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka juga harus bukan pensiunan atau pasangan pensiunan PNS maupun TNI/Polri, memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang sudah terverifikasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta diusulkan oleh camat atau kepala distrik sebagai penerima bantuan.
Pemerintah juga menetapkan enam kriteria bagi lansia penerima bantuan permakanan. Penerima harus tergolong miskin atau tidak mampu, berusia minimal 75 tahun, dan terdaftar dalam DTKS.
Selain itu, mereka tidak boleh berstatus sebagai pensiunan atau pasangan pensiunan PNS maupun TNI/Polri, harus memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang valid, serta diusulkan oleh camat atau kepala distrik sebagai penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya mengusulkan agar program MBG juga menyasar masyarakat lansia dan penyandang disabilitas pada 2026.
“Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan makan bergizi gratis khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas,” kata Gus Ipul selepas rapat kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (4/11).
Gus Ipul menegaskan, jika usulan itu disetujui Presiden Prabowo, para lansia dan difabel tetap akan menerima bantuan sosial (bansos) seperti sebelumnya. Program MBG tidak akan menggantikan maupun menghapus hak mereka dalam skema perlindungan sosial yang sudah berjalan.
“Itu memang diberikan kepada yang membutuhkan, karena mereka harus mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, termasuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
https://kemensos.go.id/bantuan-permakanan-diberikan-untuk-lansia-tunggal-dan-disabilitas-tunggal
