Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Roy Suryo hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu hadir didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Roy mengatakan kehadiran dirinya dan pengacaranya tak hanya mewakili pribadi, namun masyarakat. Dia lalu menyinggung masa pemerintahan Jokowi selama satu dekade.
"Lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, termasuk penggunaan ijazah palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11) dikutip dari Antara.
Khozinudin mengatakan, penetapan Roy dan tokoh lainnya sebagai tersangka bukan proses hukum murni, namun melibatkan kekuasaan. Dia juga mengatakan, Polda Metro menetapkan kliennya ebagai tersangka secara sepihak dengan bukti yang tak ada kaitannya.
"Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," katanya.
Tersangka lain yang menjalani pemeriksaan adalah Rismon Sianipar. Rismon mengatakan, penyidik harus lebih mempersiapkan diri sebelum menuduhnya melakukan rekayasa.
"Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut kepolisian," kata Rismon.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Penetapan dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli dan pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11) seperti disiarkan Kompas TV.
Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang. Ahli berasal dari akademisi, asosiasi digital forensik, ahli sosiologi hukum, pakar hukum ITE, hingga ahli pidana.
