Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
13 November 2025, 14:39
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakart
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 Roy Suryo hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu hadir didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

 Roy mengatakan kehadiran dirinya dan pengacaranya tak hanya mewakili pribadi, namun masyarakat. Dia lalu menyinggung masa pemerintahan Jokowi selama satu dekade.

 "Lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, termasuk penggunaan ijazah palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11) dikutip dari Antara.

 Khozinudin mengatakan, penetapan Roy dan tokoh lainnya sebagai tersangka bukan proses hukum murni, namun melibatkan kekuasaan. Dia juga mengatakan, Polda Metro menetapkan kliennya ebagai tersangka secara sepihak dengan bukti yang tak ada kaitannya.

 "Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," katanya.

 Tersangka lain yang menjalani pemeriksaan adalah Rismon Sianipar. Rismon mengatakan, penyidik harus lebih mempersiapkan diri sebelum menuduhnya melakukan rekayasa.

 "Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut kepolisian," kata Rismon.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Penetapan dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli dan pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11) seperti disiarkan Kompas TV.

Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang. Ahli berasal dari akademisi, asosiasi digital forensik, ahli sosiologi hukum, pakar hukum ITE, hingga ahli pidana.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...