Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD Terkait Ijazah Arsul Sani, Ini Alasannya
Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi melaporkan hakim konstitusi Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan ijazah palsu pada Senin (17/11).
MKD diminta untuk meminta penjelasan Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pada DPR periode 2019-2024.
“Kami berharap MKD DPR bisa menindaklanjuti, apakah ada dugaan melanggar kode etik dan lain-lain,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani, saat membuat laporan di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Dalam pelaporan itu, Betran membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan terkait kampus Hakim Konstitusi Arsul Sani di Polandia, tempatnya mendapatkan ijazah S3.
“Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus, yang sedang kami duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya,” kata Betran.
Pada kesempatan yang sama, anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Muhammad Rizal menjelaskan alasan Komisi III DPR menjadi terlapor. Mereka beralasan Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani untuk menjadi hakim MK.
Rizal mengatakan, dengan adanya laporan ini ia berharap MKD memanggil pimpinan serta anggota Komisi III untuk memberikan penjelasan terkait polemik ijazah Arsul Sani.
“Pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK,” kata Rizal.
Adapun, Arsul telah mengklarifikasi tuduhan tersebut pada Senin (17/11). Dalam konferensi pers tersebut, Arsul membantah ijazahnya palsu. Dia juga menunjukkan ijazah doktor dari Warsaw Management University di Polandia pada 2023 lalu.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," kata Arsul dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11) dikutip dari Antara.
