Hakim MK Arsul Sani Respons Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Dokumen
Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijazah palsu yang ditujukan padanya. Dalam konferensi pers di Mahkamah Kosntitusi, Jakarta, Senin (17/11), ia menunjukkan foto dokumen ijazah serta wisuda saat meraih gelar doktor.
Dalam konferensi pers itu, Arsul juga menceritakan disertasinya untuk meraih gelar doktor di sebuah universitas swasta di Polandia, Collegium Humanum atau Warsawa Management University.
Arsul menceritakan disertasinya itu berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development'.
Arsul menjelaskan, saat itu ia tidak mengikuti perkuliahan di kampus karena tengah dalam kondisi pandemi Covid-19. Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
Arsul menceritakan, dirinya berupaya menempuh pendidikan doktoral di Glasgow Caledonian University (GCU) pada 2011. Namun, pendidikan itu tak sempai diselesaikan hingga batas maksimal 2017/2018 karena kesibukannya.
Meski tak berhasil meraih gelar doktor, namun kredit untuk menerima master telah terpenuhi karena telah menyelesaikan batas studi yang dibutuhkan.
“Program ini adalah program doktor by research yang off campus, jadi tidak harus stay terus menerus sepetti bagaimana program PhD di banyak universitas di luar negeri,” kata Arsul menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11) seperti disiarkan dari Youtube Kompas TV.
Arsul menjelaskan, dia awalnya berkuliah S3 di Glasgow Caledonian University. Dia mengatakan periode pendidikannya itu sebagai tahap pertama (state 1) dan berakhir 2012.
“Jadi semua saya selesaikan saya tuntaskan di kuartal terakhir 2012 karena itu saya kemudian mendapatkan transkrip nilai,” kata dia.
Meski demikian, Arsul masih perlu menyelesaikan disertasi untuk meraih gelar doktor. Sedangkan, ia mulai disibukkan kegiatan sebagai anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) 2014-2019. Alhasil, ia tidak melanjutkan kuliahnya di Glasgow Caledonian University.
Arsul lalu mencari kampus yang bisa menerima transfer studi. Akhirnya, ia mendapatkan rekomendasi untuk masuk Collegium Humanum - Warsaw Management University.
Pada kesempatan itu, Arsul juga menunjukkan transkrip nilai yang terdiri dari tiga mata kuliah yang telah dilaluinya yaitu professional development, research method, dan project development. Total kredit dari mata kuliah itu yakni 180.
“Stage 2 itu tentu berisi riset dan penulisan disertasi yang dimulai dengan pengajuan proposal disertasi," katanya.
Arsul lalu melanjutkan studinya secara daring pada 2020, dan melaksanakan wisuda secara daring pula pada 2023. Dia juga mengatakan, kegiatan pendidikannya itu diketahui oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa.
“Ijazah itu saya copy, dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.
Dilaporkan karena dugaan ijazah palsu
Terkait polemik ini, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi berencana melaporkan dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11). Namun, penyidik belum diterima penyidik dan meminta untuk dilayangkan kembali pada Senin (14/11).
Aliansi tersebut juga melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan ijazah palsu Arsul pada Senin (17/11).
MKD diminta untuk meminta penjelasan Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pada DPR periode 2019-2024.
“Kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti, apakah ada dugaan melanggar kode etik dan lain-lain,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani, saat membuat laporan di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
