DPR Bantah RUU KUHAP Buat Aparat Sembarang Menyadap hingga Sita Tabungan
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atau RUU KUHAP sebagian besar merupakan hasil masukan masyarakat sipil. Revisi RUU KUHAP atau revisi atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
“Prinsipnya 100% lah, ya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menyatakan, dalam KUHAP baru ini memperkuat peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan. Habiburokhman mengklaim, sejumlah poster penolakan RUU KUHAP yang beredar di media sosial yang menurutnya tidak benar.
“Ada ini beredar ini, ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar,” katanya.
Poin pertama, mengenai polisi yang dapat menyadap secara diam-diam dan mengutak-atik alat komunikasi. Habiburokhman menyatakan hal itu tidak benar.
“Disebutkan ya, ‘kalau RKUHAP disahkan polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim’, ini tidak benar sama sekali,” kata dia.
Ia juga membantah terkait pembekuan sepihak tabungan dan jejak online. Kemudian pengambilan ponsel, laptop, serta data tanpa seizin hakim. Lalu soal penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. “Ini hoaks, benar hoaks ya,” katanya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menyoroti sejumlah poin dalam RUU KUHAP, koalisi pun menyerukan sejumlah hal, yakni:
1. Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna
2. Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan
3. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.
