Kejagung Kini Tangani Kasus Google Cloud, Nadiem Berpotensi Terganjal 2 Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Kejaksaan Agung. KPK juga menjelaskan alasan mereka melimpahkan kasus ke Korps Adhyaksa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Pasal 50 mengatur ketika satu perkara ditangani dua aparat atau lebih, maka perkara akan diserahkan kepada yang lebih dulu menangani penyidikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Sudah ada aturannya seperti itu. Kami serahkan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11) malam dikutip dari Antara.
Asep mengatakan perkara Google Cloud yang diserahkan berkaitan dengan kasus Chromebook yang telah ditangani Kejagung. Meski demikian, KPK mengaku tak memantau penanganan kasus Chromebook.
"Chromebook adalah hardware-nya, sementara Google Cloud adalah storage-nya," katanya.
Asep juga mengatakan, orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Oleh sebab itu, KPK memutuskan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan.
Dia juga mengatakan, tidak ada kompetisi antara komisi antirasuah dengan Kejagung dalam menangani kasus Google Cloud. "Kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendibudristek. Mereka juga telah meminta keterangan Nadiem pada 7 Agustus 2025 terkait kasus tersebut.

