Kejagung Sebut Kasus Pajak yang Diusut Tak Terkait Tax Amnesty
Kejaksaan Agung mengatakan kasus dugaan korupsi pajak yang sedang diusut tak terkait tax amnesty atau pengampunan pajak. Kejagung menyatakan kasus yang ditangani terkait dugaan memperkecil kewajiban pajak perusahaan pada 2016-2020.
"Ini hanya pengurangan. Saya tegaskan, bukan (terkait) tax amnesty," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat(21/11) dikutip dari Antara.
Anang juga menjelaskan alasan Kejagung mencekal beberapa orang dalam kasus tersebut. Ia mengatakan hal tersebut agar penyidikan berjalan lancara.
"Kekhawatiran penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan," kata Anang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencekal lima orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Salah satunya yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ia dicekal bersama dengan dua pejabat pajak lainnya yakni Pemeriksa Pajak Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Karl Layman dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Dalam kasus yang sama, Kejagung juga mencekal pihak swasta dan seorang konsultan pajak. "Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. “Alasan: korupsi,” demikian keterangan dari dokumen yang diterima Ditjen Imigrasi.

