Suami Eks Dirut ASDP Sebut 3 Direksi Punya Prestasi, Namun Dijegal Hukum
Pihak keluarga Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan koreksi terhadap proses hukum yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
Permintaan itu disampaikan oleh Zaim Uchrowi selaku suami Ira melalui sebuah surat yang ditulis pada 14 Agustus. Katadata telah mendapatkan izin Zaim untuk mengutip surat tersebut.
Dalam suratnya, Zaim mengatakan, Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono memiliki prestasi dalam memajukan perusahaan pelat merah itu.
“Mereka semestinya memang bukan diadili, tetapi diapresiasi. Indonesia perlu sangat banyak profesional seperti mereka untuk dapat menjadi negara maju. Tetapi tidak jarang hukum malah menjadi penjegali,” kata Zaim.
Zaim mengatakan, Ira adalah salah satu dari sedikit perempuan yang memimpin BUMN hingga mendapatkan Kartini Award 2024. Dia juga menjelaskan bahwa Ira memulai karir di Yayasan Lemabag Konsumen Indonesia (YLKI) yang menempanya untuk ketat dalam hal konflik kepentingan.
"Karir terlamanya di perusahaan multinasional yang berpusat di San Francisco, memiliki merek GAP dan Banana Republic, dengan posisi terakhir Direktur Wilayah Asia," kata Zaim.
Zaim mengatakan, Harry Muhammad Adhi Caksono adalah mahasiswa berprestasi dari Universitas Indonesia dan mulai berkarir di PT Jababeka serta Angkasa Pura. Menurut Zaim, Harry menjadi andalan dalam perencanaan dan pengembangan usaha.
"Maka ia dijadikan contoh pengembangan talenta muda BUMN," katanya.
Sedangkan Yusuf Hadi adalah Direksi ASDP yang meniti karir dari pegawai kontrak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Zaim mengatakan, pengalaman Yusuf di berbagai wilayah tugas membuatnya sangat menguasai seluk beluk transportasi feri.
"Dikenal sebagai 'kamus berjalan' dunia feri Indonesia," katanya.
Zaim menganggap keputusan ASDP dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah bagian dari langkah perusahaan untuk memperkuat layanan penyeberangan. Keputusan ambil alih aset PT Jembatan Nusantara dinilai berdampak bagi kinerja ASDP.
Zaim menyebut langkah itu membuat jumlah kapal feri komersial ASDP melonjak 70%, dari sebelumnya 73 menjadi 126 unit. Peningkatan ini mendorong pangsa pasar ASDP naik menjadi 33,5%.
Akuisisi itu juga dinilai memperkuat keberlangsungan layanan publik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ini karena ASDP dapat memperluas jangkauan dan frekuensi penyeberangan.
Zaim selanjutnya menyampaikan permintaan agar Presiden Prabowo kembali melakukan koreksi terhadap praktik penegakan hukum, sebagaimana yang dilakukan dalam beberapa kasus sebelumnya.
Beberapa kasus yang dimaksud yakni saat Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Tidak jarang hukum malah perlu dikoreksi, seperti yang Bapak Presiden lakukan melalui abolisi dan amnesti baru-baru ini,” ujar Zaim.
Ira Puspadewi juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi para profesional BUMN.
Ira menyampaikan permintaan tersebut setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (20/11), siang.
"Mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi," kata Ira.
Ira mengatakan, dirinya bersama para pejabat ASDP tidak melakukan korupsi. Ia menjelaskan, akuisisi PT JN memiliki nilai strategis besar bagi ASDP dan negara.
Tujuan akuisisi tersebut untuk bertujuan untuk memperkuat layanan penyeberangan, khususnya di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal (3T). “Seperti yang dinyatakan oleh hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya.
