Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Ade Rosman
24 November 2025, 14:16
pidana, dpr, kuhp
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Kementerian Hukum pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Dede Indra, dan dihadiri oleh Ketua Komisi III Habiburokhman serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy menjelaskan, RUU ini terdiri dari tiga bab yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. 

Setelah mendengarkan penjelasan dari Eddy, perwakilan fraksi lalu menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ke tingkat Panja. 

“Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan, apakah rapat ini menyetujui pembentukan panja?” tanya Dede dan diamini anggota yang hadir.

Adapun, Panja ini diketuai oleh Dede Indra. Komisi III DPR pun lalu menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah untuk dibahas lebih jauh oleh pemerintah. Hasil pembahasan oleh pemerintah itu akan dibawa lagi ke Panja untuk dibahas bersama di DPR.

“DIM RUU berisi klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM, dan keterangannya akan disampaikan di masing-masing, disampaikan lembaran penyerahan DIM,” kata Dede.

RUU ini ditargetkan dapat disetujui di pembahasan tingkat I pada 1 Desember 2025 untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Adapun, rapat pembahasan DIM RUU penyesuaian pidana ini alam dimulai pada 25 hingga 26 Desember, sehari setelahnya dilanjut dengan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Di sisi lain, Eddy mengatakan, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU tahun 2025-2029.

“Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional,” kata Eddy usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...