Ijazah Capres Disinggung di Rapat DPR, KPU dan ANRI Beri Penjelasan

Ade Rosman
24 November 2025, 16:27
ijazah, dpr, kpu
Youtube/DPR
Rapat paripurna RUU TNI di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/3). Foto: Youtube/DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polemik ijazah pejabat publik dibahas di rapat Komisi II yang dihadiri penyelenggara Pemilu hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). 

Rapat tersebut awalnya membahas evaluasi kinerja mitra Komisi II seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga ANRI. Meski demikian, pertanyaan anggota dewan bergeser dari kinerja ke persoalan ijazah calon presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Mohammad Khozin. Ia awalnya bertanya pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin dan Kepala ANRI Mego Pinandito perihal pengarsipan ijazah calon presiden.  Khozin juga mengaku tidak nyaman dengan perdebatan ijazah mantan maupun pejabat publik. 

“Jujur, agak kurang nyaman karena akhir-akhir ini berseliweran urusan ijazah tidak kelar-kelar. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih (ketentuannya)?” kata Khozin saat bertanya pada Afifuddin dan Mego. 

Afifuddin lalu menjawab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2023 mengatur berkas milik capres-cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di Jadwal Retensi Arsip (JRA). 

JRA digunakan sebagai pedoman dalam manajemen arsip, khususnya dalam proses penyusutan arsip, untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. 

“Kami mengatur dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di JRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif,” kata Afifuddin dalam rapat. 

Ia mengatakan, sejumlah hal yang termasuk JRA itu di antaranya surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, hingga tanda terima berkas.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang menjadi persoalan, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih (salinannya),” katanya. 

Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan, mengenai ijazah asli capres-cawapres maupun calon kepala daerah disimpan oleh yang bersangkutan.  Jika itu merupakan ijazah presiden, maka KPU juga akan memiliki salinannya.

“Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? arsip pasti ada dan di pemilik yang bersangkutan,” kata dia. 

Mego juga mengakui adanya aturan yang mewajibkan arsip diserahkan ke ANRI jika masuk sebagai arsip yang memiliki nilai manfaat luar biasa. Meski demikian, lembaga tersebut yang akan melakukan klasifikasi dokumen. 

"Nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU,” kata Mego. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...