KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur, Ada Aliran Dana Rp 3,7 M

Agustiyanti
25 November 2025, 06:54
KPK, RSUD Kolaka Timur
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiganya diduga menerima aliran dana mencapai Rp 3,7 miliar.  

Tiga tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran dana tersebut diduga diterima pada 2023. “HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (24/11) malam, seperti dikutip dari Antara

HP kemudian bertemu dengan AGD (tersangka Ageng Dermanto) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2024 untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Adapun DAK untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

“HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN selaku ASN di Bapenda Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (tersangka Abdul Aziz) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang,” katanya.

Selanjutnya pada November 2024, Yasin memberikan Rp 50 juta kepada Hendrik Permana sebagai uang awal yang menjadi bagian dari biaya komitmen. “Atas perannya dalam kurun Maret-Agustus 2025, YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK (tersangka Deddy Karnady) melalui AGD,” ujarnya.

Asep mengatakan uang Rp 3,3 miliar tersebut kemudian diberikan kepada Hendrik Permana sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, menurut dia, Aswin Griksa yang berperan sebagai penghubung antara PT Pilar Cadas Putra dengan Ageng Dermanto diduga menerima uang sejumlah Rp 365 juta dari total seharusnya Rp 500 juta. Uang tersebut diperoleh Aswin Griksa dari Ageng Dermanto.

Dengan demikian, Rp 3,715 miliar yang diduga diterima oleh tiga tersangka baru tersebut terdiri atas Rp 50 juta, Rp 3,3 miliar, dan Rp 365 juta.

KPK sebelumnya pada 9 Agustus 2025 mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...