Yahya Staquf Tak Lepas Ketum PBNU Meski Didesak Mundur Sejak Ultimatum 3 Hari
Yahya Cholil Staquf enggan melepaskan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meskipun ada desakan agar dirinya mundur. Desakan mundur buntut mengundang narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Desakan mundur itu tercantum dalam risalah rapat harian Syuriah PBNU yang beredar tertanggal 20 November 2025. Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar itu, Yahya didesak mundur dalam waktu tiga hari sejak risalah diterima. Jika tidak mengundurkan diri, Yahya akan diberhentikan Syuriah. Kini, tenggat waktu tersebut telah habis.
Melalui cuitan di akun X pribadinya @YahyaCStaquf, Yahya menegaskan ia tak akan mundur dari kursi Ketua Umum PBNU.
“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insya Allah saya sanggup,” kata Yahya dalam cuitan tersebut, dikutip Selasa (25/11).
Ia mengklaim, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, risalah harian Syuriah PBNU itu tak berwenang memberhentikan Ketua Umum.
“Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, maka saya tandaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum,” katanya.
Adapun, rapat harian Syuriah tersebut dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah. Terdapat tiga poin pertimbangan yang mendasari desakan agar Yahya mundur dari jabatannya. Isi risalah rapat harian Syuriah itu berbunyi sebagai berikut:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Di tengah polemik tersebut, Yahya mengundang para kiai terkait situasi organisasi PBNU pada Minggu (23/11) malam. Kegiatan itu ia unggah pula dalam akun X pribadinya.
“Minggu malam (23/11), kami mengundang para kiai guna memperoleh pandangan dan arahan langsung terkait situasi organisasi terkini,” kata Yahya.
Ia menyebut, dalam acara tersebut dihadiri oleh Syaikh Ali Akbar Marbun dari Medan yang juga anggota Ahlul Halli wal Aqdi di Muktamar Ke-34 Lampung, Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, KH Muadz Thohir, KH Muhyiddin Ishaq, Waketum PBNU KH Amin Said Husni, serta kiai lainnya.
“Para kiai secara bulat menyampaikan penyesalan atas terjadinya ketidaktertiban dalam Rapat Harian Syuriah dan menegaskan bahwa setiap langkah organisasi harus kembali pada AD/ART serta mekanisme konstitusional Nahdlatul Ulama,” kata Yahya.
Yahya mengatakan para kiai tersebut juga menyatakan tidak boleh adanya tindakan maupun keputusan yang melampaui kewenangan. Sebagai tindak lanjut, kata Yahya, para kiai sepuh akan segera menghimpun diri dalam pertemuan yang lebih luas di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
“Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana penetapan langkah maslahat, meredakan eskalasi yang tidak diperlukan, serta memastikan seluruh penyelesaian berjalan dalam koridor kebijaksanaan ulama dan tata kelola organisasi yang tertib,” kata Yahya.
