KPAI: Polisi Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ade Rosman
25 November 2025, 16:30
Sejumlah anak dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) Kota Solo mengusung poster anti kekerasan terhhadap anak saat aksi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019)
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Sejumlah anak dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) Kota Solo mengusung poster anti kekerasan terhhadap anak saat aksi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan lambatnya langkah kepolisian dalam proses pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan hal ini jadi salah satu penghambat penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Pemeriksaan berlarut, tersangka tidak segera ditetapkan, pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka menjadi masalah yang seringkali muncul di permukaan terhadap kasus-kasus seksual terhadap anak,” kata Dian saat rapat dengan Komisi XIII DPR bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Dian merincikan laporan yang masuk ke KPAI terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak selama 2024 berjumlah 365, dan di 2025 hingga November berjumlah 254 kasus. Dari laporan yang masuk itu, ia mengatakan lambatnya penanganan kepolisian kerap menjadi penghambat.

“Kasus kekerasan seksual selama ini dasarnya masuk ke KPAI seperti tahun 2024 yang lalu ada 365 dan tahun ini ada 254 kasus kekerasan seksual di mana mengalami hambatan proses di kepolisian,” kata dia.

Dian mengatakan menilai pemahaman penyidik kepolisian terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih sangat lemah.

“Ini menjadi catatan bersama bahwa pemahaman penyidik terkait dengan UU TPKS dan uu perlindungan anak memang masih sangat lemah,” kata Dian.

Adapun, dalam rapat dengan Komisi XIII DPR kali ini membahas kasus pelecehan seksual di Bekasi serta kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan siswa meninggal dunia karena tersengat aliran listrik di Jawa Timur.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...