KPAI: Polisi Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan lambatnya langkah kepolisian dalam proses pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan hal ini jadi salah satu penghambat penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemeriksaan berlarut, tersangka tidak segera ditetapkan, pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka menjadi masalah yang seringkali muncul di permukaan terhadap kasus-kasus seksual terhadap anak,” kata Dian saat rapat dengan Komisi XIII DPR bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Dian merincikan laporan yang masuk ke KPAI terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak selama 2024 berjumlah 365, dan di 2025 hingga November berjumlah 254 kasus. Dari laporan yang masuk itu, ia mengatakan lambatnya penanganan kepolisian kerap menjadi penghambat.
“Kasus kekerasan seksual selama ini dasarnya masuk ke KPAI seperti tahun 2024 yang lalu ada 365 dan tahun ini ada 254 kasus kekerasan seksual di mana mengalami hambatan proses di kepolisian,” kata dia.
Dian mengatakan menilai pemahaman penyidik kepolisian terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih sangat lemah.
“Ini menjadi catatan bersama bahwa pemahaman penyidik terkait dengan UU TPKS dan uu perlindungan anak memang masih sangat lemah,” kata Dian.
Adapun, dalam rapat dengan Komisi XIII DPR kali ini membahas kasus pelecehan seksual di Bekasi serta kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan siswa meninggal dunia karena tersengat aliran listrik di Jawa Timur.
