Periode Kenaikan Pangkat PNS Bertambah dari 6 jadi 12 dalam Satu Tahun

Ade Rosman
25 November 2025, 18:00
Sejumlah CPNS mengikuti acara penyerahan SK CPNS di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan SK pengangkatan CPNS kepada 3.369 CPNS dari formasi umum, 35 CPNS formasi lulusan terbaik sert
ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/YU
Sejumlah CPNS mengikuti acara penyerahan SK CPNS di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan SK pengangkatan CPNS kepada 3.369 CPNS dari formasi umum, 35 CPNS formasi lulusan terbaik serta 15 CPNS dari formasi disabilitas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang semula enam kali dalam satu tahun kini menjadi 12 kali. Kenaikan pangkat ini termasuk dalam delapan kebijakan baru yang disusun BKN.

Zudan memaparkan hal ini dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menuturkan delapan program ini dibuat untuk melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN.

“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” kata Zudan memaparkan.

Kemudian, mendorong penerapan maksimal lima hari kerja, pencantuman gelar, lalu penambahan periode uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun.

“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...