Tiga Mantan Direksi ASDP Bebas Setelah Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bebas dari penjara setelah mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Kira-kira begitu (dibebaskan dari pidana penjara)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menjawab pertanyaan wartawan mengenai keputusan Presiden Prabowo tersebut, di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).
Dia menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangni oleh Prabowo pada hari ini.
"Bapak Presiden menggunakan hak beliau dalam kasus yang menimpa Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Sore ini presiden baru membutuhkan tandatangan untuk selanjutnya diproses menurut undang-undang yang berlaku," kata Pras.
Apa itu Rehabilitasi?
Rehabilitasi bagi terpidana korupsi adalah pemulihan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan,dan harkat serta martabatnya yang diberikan. Dalam kasus hukum, terdapat dua jenis rehabilitasi.
Pertama adalah yang diputuskan oleh pengadilan berdasarkan Pasal 97 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam dan rehabilitasi
Sementara jenis kedua adalah rehabilitasi sebagai hak prerogratif presiden sesuai dengan pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD). Pemberian rehabilitasi, sebagaimana dengan amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
