KPK Janji Kebut Proses Pembebasan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP. KPK berjanji akan memproses secepatnya tahapan pembebasan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya.
Namun, komisi antirasuah belum dapat memastikan kapan Ira akan menghirup udara bebas. “Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/11).
Budi mengatakan lembaga antirasuah masih mempelajari Keppres yang diterima Jumat (28/11) pagi tersebut. “Kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” kata Budi
KPK masih mempelajari Keppres karena pada 20 November 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusan bahwa Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata dia.
Budi mengatakan, dalam prosesnya KPK tak menemui kendala dalam perkara ini. Ia menyebut, proses yang tengah berjalan melingkupi sejumlah tahapan administrasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

