Bagaimana Penanganan Banjir Sumatra jika Berstatus Bencana Nasional?

Ade Rosman
2 Desember 2025, 16:28
bencana, bnpb, bencana nasional
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Prajurit Batalyon TP 897/Singalang menggotong jenazah korban meninggal akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia Timur, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah belum menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir hingga longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Presiden Prabowo Subianto menilai status penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar saat ini masih berada pada level tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. 

“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut pada Senin (1/12), sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden. 

Pernyataan Prabowo disampaikan di tengah-tengah tekanan agar pemerintah menetapkan banjir di tiga provinsi itu sebagai bencana nasional. Salah satu desakan muncul dari LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang dan LBH Bandar Lampung.

“Bencana banjir di 3 Provinsi tersebut menimbulkan dampak yang besar,” tulis LBH-YLBHI Se-Sumatera dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (2/12). 

YLBHI mengatakan, status tersebut bisa memberikan akses kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengerahkan SDM, peralatan, logistik hingga komando penanganan bencana.

"Beberapa situasi ini cukup alasan alasan bagi pemerintah untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatra dalam satu minggu terakhir,” tulis pernyataan mereka.

Apa Itu Bencana Nasional dan Bagaimana Syarat Penetapannya?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  penetapan status dan tingkat bencana nasional memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bencana.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam situasi bencana nasional yang berstatus darurat, maka BNPB akan memimpin operasi penanganan dampak bencana. BNPB akan mendapatkan kemudahan pengerahan SDM, peralatan, logistik, perizinan, pengadaan, pengelolaan uang, penyelamatan, imigrasi, cukai, karantina, hingga komando untuk memerintahkan lembaga.

Salah satu kondisi yang pernah memaksa pemerintah menetapkan status bencana nasional adalah saat pandemi Covid-19. Saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menunjuk BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan status tersebut, BNPB menangani secara penuh dampak pandemi Covid-19. Sedangkan, gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Data Korban Bencana Banjir Sumatra

Sedangkan Jumlah korban meninggal dunia imbas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut bertambah menjadi 604 orang.  Selain itu, 464 orang hilang, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB per Senin (1/12) pukul 17.00 WIB. 

Korban meninggal dunia di Aceh mencapai 156  orang, Sumut sebanyak 283, dan Sumbar sebanyaki 165 orang.  BNPB juga melaporkan tingkat kerusakan yang disebabkan banjir dan longsor yakni 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, serta lebih dari 20.500 rumah mengalami kerusakan ringan.

Jumlah infrastruktur publik yang terkena dampak di antaranya 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...