OJK Perkuat Aturan Perdagangan Kripto dan Derivatif Aset Keuangan Digital

Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
4 Desember 2025, 13:49
Ilustrasi pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 untuk memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, demi meningkatkan perlindungan konsumen.
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/sg
Ilustrasi pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 untuk memperkuat pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, demi meningkatkan perlindungan konsumen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Regulasi ini terbit seiring pesatnya perkembangan kripto sebagai instrumen investasi, serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset digital.

POJK ini bertujuan memperkuat peran serta memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, sekaligus mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

  1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya, yang mencakup derivatif Aset Keuangan Digital.
  2. Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
  3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital yang membuka opsi investasi bagi Konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, diantaranya:

  1. Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.
  2. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.
  3. Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.
  4. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.
  5. Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh Pedagang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...